• Beranda
4 Agustus 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Berita
    • Subbag Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Beranda
  • Berita
    • Subbag Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Pembimbing Masyarakan Hindu

Mau Nikah tapi Cemas Cerai? Harus Kursus Dulu

by admin
Oktober 2, 2019
in Pembimbing Masyarakan Hindu
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mau Nikah tapi Cemas Cerai? Harus Kursus Dulu
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

https://jateng.kemenag.go.id/warta/berita/detail/mau-nikah-tapi-cemas-cerai-harus-kursus-dulu

Jepara – Mengapa kasus cerai masih tinggi? faktor kegagalan rumah tangga memang kompleks. Rentetan alasan lain yang berefek domino pun mendasari berakhirnya rumah tangga seseorang. krisis akhlak, faktor ekonomi, ketiadaan sikap bertanggung jawab, kurangnya keharmonisan, alasan politis, kekejaman jasmani dan mental, gangguan pihak ketiga, pernikahan di bawah umur,pelangsungan kawin paksa, kondisi cacat biologis, serta kecemburuan menjadi daftar penyebab perceraian menurut data Pengadilan Agama Jepara.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid mengaku prihatin terhadap angka perceraian yang terus meningkat tiap tahun. Hal ini ia ungkapkan di Bimbingan Perkawinan pra nikah remaja usia nikah angkatan III  kerjasama Seksi Bimas Islam dengan Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara, (01-02/10). 

Menurut Kepala Kantor, salah satu faktor yang menyebabkan banyaknya pasangan bercerai adalah pergeseran makna dan nilai mengenai pernikahan dan perceraian.

“Mereka sebelum nikah sudah saling bersepakat, antara pasangan laki-laki dan perempuan, ‘Kalau kita nikah dua tahun saja, atau tiga tahun saja, setelah itu cerai, tapi perjanjian yang disaksikan atas nama Tuhan. Dan semua agama sangat memuliakan pernikahan,” katanya mencontohkan.

Rosyid menekankan pentingnya pendidikan pra-nikah yang terstruktur, sistematis, dan terencana bagi calon pasangan untuk menekan angka perceraian. Ia lantas mengatakan bahwa Kementerian Agama telah berusaha serius membenahi pendidikan pra-nikah lewat pengembangan modul sejak dua tahun lalu. 

“Sebelum generasi muda kita menjadi ayah dan ibu nantinya, mereka harus diberikan wawasan yang baik, agar angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga tidak semakin meningkat,” jelasnya.

Berbagai alasan menjadi penyebab banyak pasangan memutuskan bercerai. Berdasarkan data yang dihimpun Puslitbang Kehidupan Keagamaan tahun 2010 hingga 2014, ketiadaan keharmonisan menjadi alasan utama yang membuat suami dan istri memilih berpisah. Sementara itu, tidak adanya tanggung jawab dan gangguan pihak ketiga serta faktor ekonomi menjadi penyebab lain terjadinya kasus perceraian.

Kursus Pra nikah dan bimbingan perkawinan memang berguna untuk memberikan pemahaman mengenai konsep penting sebuah pernikahan. Seseorang yang ingin menikah seharusnya mengetahui tujuan dari perkawinan yang ia jalani. Calon pasangan bisa belajar tentang hal-hal yang harus dipersiapkan saat mereka menjalani kehidupan berumah tangga, termasuk soal penyelesaian masalah, lewat pendidikan ini.

Pemerintah lewat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara dalam hal ini Seksi Bimbingan Masyarakat Islam berupaya memberikan pendidikan pra-nikah bagi calon pasangan dengan mengadakan bimbingan dan kursus. Kepala Seksi Bimas Islam, Muslich Ahmad mengungkapkan salah satu upaya yang bisa dilakukan, dengan memberikan pembekalan atau kursus kepada calon mempelai.

Kemenag Jepara telah memberi kursus 300 orang pasangan calon pengantin merata di 16 kecamatan di kabupaten Jepara dan 3 angkatan dengan Bimbingan perkawinan pra nikah remaja usia nikah yang tiap angkatan 30 orang. Unisnu Jepara dapat kesempatan pamungkas di tahun 2019 ini memperkaya ilmu fiqh munakahat dan segala persiapannya.

Jadi sebelum melakukan pernikahan, calon mempelai yang sudah terdaftar di KUA diharuskan mengikuti kursus calon pengantin. Dalam kursus tersebut, calon pengantin akan diberikan pengetahuan dan wawasan mengenai banyak hal.

Setelah mengikuti kursus ini, calon mempelai diharapkan sudah paham tentang berbagai hal. Dengan demikian mereka diharapkan bisa menyelesaikan persoalan ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga

“Intinya, melalui kursus ini kami ingin menciptakan ketahanan rumah tangga dan menciptakan keluarga samawa (sakinah, mawadah, warohmah),” tandas Muslich. (sn)

Tags: Nikah, Samawa, kursus, diklat, pra nikah
ShareTweetSend
Previous Post

Kasi PAIS: Pretest Guru Ukur Kompetensi Guru

Next Post

KaKan Buka Sosialisasi Manajemen Sertifikasi GPAI Penerima TPG

Artikel Terkait

Kemenag Jepara Gelar Senam Bersama, Jaga Kebugaran Tetap Produktif
Pembimbing Masyarakan Hindu

Kemenag Jepara Gelar Senam Bersama, Jaga Kebugaran Tetap Produktif

by admin
26 Nov 2021
1224

Jepara infokan - Demi menjaga kebugaran tubuh di tengah masih adanya pandemi Covid-19 dan meningkatkan produktivitas kerja Aparatur Sipil Negara,...

Read more
Kemenag Jepara Laksanakan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021

Kemenag Jepara Laksanakan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021

17 Nov 2021

PENGAJUAN IJIN OPERASIONAL MAJLIS TAKLIM

12 Okt 2021
Rakor Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

Rakor Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

08 Jun 2021
DWP Virtual Nasional Bersama Gus Baha'

DWP Virtual Nasional Bersama Gus Baha'

07 Jun 2021
Rakor BADKO LPTQ, Menjelang MUSKAB

Rakor BADKO LPTQ, Menjelang MUSKAB

07 Jun 2021
Next Post
KaKan Buka Sosialisasi Manajemen Sertifikasi GPAI Penerima TPG

KaKan Buka Sosialisasi Manajemen Sertifikasi GPAI Penerima TPG

PTS Semester Ganjil, Evaluasi dan Motivasi Belajar Siswa

PTS Semester Ganjil, Evaluasi dan Motivasi Belajar Siswa

Umar : Ciptakan Madrasah yang Ceria Berprestasi

Umar : Ciptakan Madrasah yang Ceria Berprestasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Tanpa Kategori
Arsip

Arsip

  • Agustus 2025 (1)
  • Juli 2025 (30)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (5)
  • April 2025 (3)
  • Maret 2025 (1)
  • Februari 2025 (4)
  • Januari 2025 (4)
  • Desember 2024 (4)
  • November 2024 (2)
  • Oktober 2024 (11)
  • September 2024 (9)
  • Agustus 2024 (15)
  • Juli 2024 (2)
  • Mei 2024 (5)
  • Januari 2024 (1)
  • September 2023 (1)
  • Juli 2023 (1)
  • Juni 2023 (4)
  • Mei 2023 (9)
  • Maret 2023 (1)
  • Desember 2021 (1)
  • November 2021 (7)
  • Oktober 2021 (3)
  • Juni 2021 (5)
  • Maret 2021 (4)
  • Februari 2021 (5)
  • Desember 2020 (2)
  • November 2020 (4)
  • Oktober 2020 (28)
  • September 2020 (9)
  • Agustus 2020 (4)
  • Juli 2020 (8)
  • Juni 2020 (13)
  • April 2020 (13)
  • Februari 2020 (18)
  • Januari 2020 (6)
  • Desember 2019 (2)
  • November 2019 (1)
  • Oktober 2019 (28)
  • September 2019 (36)
  • Agustus 2019 (19)
  • Juli 2019 (35)
  • Juni 2019 (6)
  • Mei 2019 (4)
  • April 2019 (19)
  • Maret 2019 (19)
  • Februari 2019 (16)
  • Januari 2019 (28)
  • Desember 2018 (10)
  • November 2018 (14)
  • Oktober 2018 (30)
  • September 2018 (14)
  • Agustus 2018 (15)
  • Juli 2018 (17)
  • Juni 2018 (11)
  • Mei 2018 (14)
  • April 2018 (10)
  • Maret 2018 (32)
  • Februari 2018 (14)
  • Januari 2018 (20)
  • Desember 2017 (32)
  • November 2017 (18)
  • Oktober 2017 (23)
  • Agustus 2017 (1)
  • Mei 2017 (2)
  • April 2017 (6)
  • Maret 2017 (10)
  • Juni 2016 (1)
  • April 2016 (1)
  • Januari 2016 (1)
  • Maret 2015 (1)

© 2024 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset