Siapkan Ajukan Proposal Pengajuan
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Keberadaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan nomor 91 tahun 2020 ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 50 Peraturan Menteri Agama no 13 tahun 2014 tentang pendidikan Keagamaan Islam.
Dengan pertimbangan di atas selanjutnya Dirjen Pendis merasa perlu menetapkan keputusan sebagai petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Islam.
Sebagai latar belakang adalah kebijakan pengembangan pendidikan Islam Direktur Jenderal Pendis pada Kementerian agama yang mencakup 3 aspek.
Ketiga aspek dimaksud adalah ;
Perluasan akses. Ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan;
Peningkatan mutu dan daya saing, merupakan usaha serius dalam peningkatan kualitas pendidikan Islam sehingga memiliki daya saing dengan lembaga pendidikan lainnya; dan
Tata kelola pendidikan, berkait dengan penataan kelembagaan, manajemen pengelolaan dan regulasi pendidikan.
Tujuan keberadaan petunjuk pelaksanaan (kadang disebut juga petunjuk teknis)
Keputusan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan dalam rangka pengaturan dan pengembangan kelembagaan pendidikan alquran.
Keputusan ini bertujuan untuk pengaturan kelembagaan pendidikan alquran supaya tertata dengan baik.
Yang dimaksud dengan Lembaga Pendidikan Al Qur’an
Berdasarkan SK Dirjen pendis no 9 tahun 2020 ini yang disebut dengan Lembaga Pendidikan Alquran, selanjutnya disingkat dengan LPQ adalah Lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan Al Qur'an.
Apa saja jenis Lembaga pendidikan Al Qur'an ini?
Dalam SK Dirjen terdapat 6 (enam) lembaga sebagai penyelenggara pendidikan alquran. Berikut keenam lembaga yang dimaksud.
1. Pendidikan Anak Usia Dini al Qur’an (istilah baru, entah apa singkatannya, PAUDQU);
2. Taman Kanak Kanak Alquran (TKQ);
3. Taman Pendidikan Alquran (TPQ);
4. Taklimul Qur’an Lil Auld (TQA);
5. Rumah Tahfidz al Qur’an (RTQ) dan
6. Pesantren Tahfidz Al Qur’an (PTQU)
Sedangkan yang disebut dengan satuan pendidikan alquran adalah satuan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam membaca, menulis, menghafalkan, memahami, menafsirkan dan mengamalkan kandungan al Qur’an.
Ambil kurikulum TPQ maupun TKQ berdasarkan matriks pembelajaran yang telah ada buku nya setidaknya pada tahun 2013.
SIAPKAN PENDAFTARAN LEMBAGA
Untuk TPQ dan PTQU sudah dikeluarkan ijinnya dari Kantor Kemenag. Pesantren Tahfidz Al Qur’an (PTQU) ijinnya menginduk pada Pondok Pesantren dan Tahfidz Al Qur’annya sebagai programnya.
Download Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020
Berikut tampilannya…. http://jepara.kemenag.go.id/berita/read/juknis-penyelenggaraan-tpq
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.