• Beranda
7 November 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Pembimbing Masyarakan Hindu

Ketelitian Dan Kecermatan Mutlak Diperlukan Dalam Penulisan Ijazah

by admin
Juni 26, 2019
in Pembimbing Masyarakan Hindu
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ketelitian Dan Kecermatan Mutlak Diperlukan Dalam Penulisan Ijazah
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara melalui seksi Pendidikan Madrasah menggelar sosialisasi penulisan Ijazah di Aula 1 Kemenag Jepara, Rabu (26/06).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 165 penulis ijazah dan kepala Raudlatul Athfal se Kabupaten Jepara.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pemahaman kepadan para kepala RA dan penulis ijazah agar bisa berusaha semaksimal mungkin meminimalisir kesalahan yang dibuat dalam penulisan ijazah sehingga hasil penulisan tersebut bisa tercetak baik serta valid dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya.

“Ijazah diberikan sebagai tanda atas selesainya proses belajar siswa di sekolah dan sebagai pengakuan atas prestasi belajar siswa selama belajar di sekolah tersebut” ujar Lutfiah, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Jepara.

Lutfiah menjelaskan bahwa acuan penulisan ijazah berpangku pada UU No. 20 tahun 2003, PP nomer 19 tahun 2005 tentang standar NNIOM Pendidikan, keputusan Dirjen Pendis Nomer 181 tentang POS UAMBN, dan keputusan BSNP npmer 0045/P/BSNP XI/2017 tentang POS UN, SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2018/2019.

Madrasah yang berhak mengeluarkan ijazah adalah madrasah yang telah terdaftar dan sudah memiliki ijin operasional.

“ijazah hanya boleh dikeluarkan oleh madrasah yang sudah mempunyai ijin operasional. Apabila madrasah tersebut belum mempunyai ijin operasional, kami harap bisa segera didaftarkan. Proses pendaftarannya sendiri sekarang sudah begitu mudah dengan adanya pelayanan satu pintu di Kankemenag Jepara. Brosur persyaratanpun bisa di akses di website Kementerian Agama” tutur Lutfiah.

Sementara untuk proses penyerahan ijazah, madrasah wajib menyediakan bukti administrasi penerimaan ijazah pada saat wali murid mengambilnya. Madrasah juga wajib menyimpan arsip dokumen ijazah baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“ijazah bisa diserahkan setelah ditandatangani kepala madrasah, kemudian di stempel. Setelah itu ditempelkan pas foto dan dibubuhi sidik jari. Selanjutnya di fotokopi sebagai arsip hardcopy dan discan sebagai arsip softcopy. Selanjutnya arsip hardcopy akan di kumpulkan jadi satu dan disimpan dalam almari penyimpanan khusus ijazah yang aman dan di tempat yang tinggi supaya bebas banjir. Serta jauhkan dari barang-barang yang mengandung api supaya tidak terbakar” tutur Lutfiah.

Lutfiah menambahkan supaya penulis nama juga memperhatikan penulisan nama siswa agar tidak disingkat.

“nama siswa jangan sampai disingkat. Jika tidak muat karena nama yang terlalu panjang, usahakan janga menyingkat nama yang terletak di awal atau akhir nama. Jangan pula menyingkat bagian nama yang biasa menjadi panggilan dari anak tersebut” tutup Lutfiah. (fm)

ShareTweetSend
Previous Post

Jepara Bekali Karu Karom Prahaji

Next Post

Wajah Bahagia Warnai Serah Terima SK PNS

Artikel Terkait

Pembimbing Masyarakan Hindu

Wujudkan Generasi Emas, Penyuluh Agama Hindu Jepara Gelar Edukasi Bebas Stunting

by adminweb
03 Nov 2025
0

Jepara - Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menurunkan angka stunting di Indonesia, Penyuluh Agama Hindu Kabupaten Jepara menyelenggarakan kegiatan...

Read more

Penyuluh Agama Hindu Gaungkan Gerakan Green Dharma pada Momentum Hari Suci Tumpek Wariga

03 Nov 2025
Kemenag Jepara Gelar Senam Bersama, Jaga Kebugaran Tetap Produktif

Kemenag Jepara Gelar Senam Bersama, Jaga Kebugaran Tetap Produktif

26 Nov 2021
Kemenag Jepara Laksanakan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021

Kemenag Jepara Laksanakan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021

17 Nov 2021

PENGAJUAN IJIN OPERASIONAL MAJLIS TAKLIM

12 Okt 2021
Rakor Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

Rakor Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

08 Jun 2021
Next Post
Wajah Bahagia Warnai Serah Terima SK PNS

Wajah Bahagia Warnai Serah Terima SK PNS

Exit Meeting Tutup Audit Kinerja Versi 2.0 di Jepara

Exit Meeting Tutup Audit Kinerja Versi 2.0 di Jepara

Lantik Pengawas MI, Nor Rosyid Ajak Pengawas Berpegang Teguh Pada Lima Nilai Budaya Kerja

Lantik Pengawas MI, Nor Rosyid Ajak Pengawas Berpegang Teguh Pada Lima Nilai Budaya Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Alamat :
Jln. Ratu Kalinyamat, Demaan, Jepara
0291-591035
kabjepara@kemenag.go.id

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori

Copyright © 2024 Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset