Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara melalui seksi Pendidikan Madrasah menggelar sosialisasi penulisan Ijazah di Aula 1 Kemenag Jepara, Rabu (26/06).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 165 penulis ijazah dan kepala Raudlatul Athfal se Kabupaten Jepara.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pemahaman kepadan para kepala RA dan penulis ijazah agar bisa berusaha semaksimal mungkin meminimalisir kesalahan yang dibuat dalam penulisan ijazah sehingga hasil penulisan tersebut bisa tercetak baik serta valid dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya.
“Ijazah diberikan sebagai tanda atas selesainya proses belajar siswa di sekolah dan sebagai pengakuan atas prestasi belajar siswa selama belajar di sekolah tersebut” ujar Lutfiah, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Jepara.
Lutfiah menjelaskan bahwa acuan penulisan ijazah berpangku pada UU No. 20 tahun 2003, PP nomer 19 tahun 2005 tentang standar NNIOM Pendidikan, keputusan Dirjen Pendis Nomer 181 tentang POS UAMBN, dan keputusan BSNP npmer 0045/P/BSNP XI/2017 tentang POS UN, SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2018/2019.
Madrasah yang berhak mengeluarkan ijazah adalah madrasah yang telah terdaftar dan sudah memiliki ijin operasional.
“ijazah hanya boleh dikeluarkan oleh madrasah yang sudah mempunyai ijin operasional. Apabila madrasah tersebut belum mempunyai ijin operasional, kami harap bisa segera didaftarkan. Proses pendaftarannya sendiri sekarang sudah begitu mudah dengan adanya pelayanan satu pintu di Kankemenag Jepara. Brosur persyaratanpun bisa di akses di website Kementerian Agama” tutur Lutfiah.
Sementara untuk proses penyerahan ijazah, madrasah wajib menyediakan bukti administrasi penerimaan ijazah pada saat wali murid mengambilnya. Madrasah juga wajib menyimpan arsip dokumen ijazah baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“ijazah bisa diserahkan setelah ditandatangani kepala madrasah, kemudian di stempel. Setelah itu ditempelkan pas foto dan dibubuhi sidik jari. Selanjutnya di fotokopi sebagai arsip hardcopy dan discan sebagai arsip softcopy. Selanjutnya arsip hardcopy akan di kumpulkan jadi satu dan disimpan dalam almari penyimpanan khusus ijazah yang aman dan di tempat yang tinggi supaya bebas banjir. Serta jauhkan dari barang-barang yang mengandung api supaya tidak terbakar” tutur Lutfiah.
Lutfiah menambahkan supaya penulis nama juga memperhatikan penulisan nama siswa agar tidak disingkat.
“nama siswa jangan sampai disingkat. Jika tidak muat karena nama yang terlalu panjang, usahakan janga menyingkat nama yang terletak di awal atau akhir nama. Jangan pula menyingkat bagian nama yang biasa menjadi panggilan dari anak tersebut” tutup Lutfiah. (fm)