Jepara – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan payung hukum terkait diperbolehkannya melakukan kegiatan peribadatan di rumah ibadah selama pandemi Covid-19. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Kemenag memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh rumah ibadah.
Bertempat di aula lantai dua Kantor Jalan Ratu Kalinyamat Jepara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Muh. Habib melalui Seksi Bimas Islam menghadirkan seluruh Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Jepara (09/06) guna mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Habib menyampaikan, dalam surat edaran tersebut, rumah ibadah wajib mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dari Gugus Tugas setempat.
“Maksudnya, rumah ibadah yang dibolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta di lapangan berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19,” ungkap Habib
Selain itu, rumah ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya, melakukan penyemprotan disinfektan di area rumah ibadah dengan rutin, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, bilik sterilisasi dan petugas cek suhu tubuh.
Ada pula syarat penerapan jaga jarak minimal satu meter untuk shaf salat antarjemaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah namun tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah.
Seluruh pengurus rumah ibadah dari seluruh agama di Kabupaten Jepara dituntut dapat menaatinya. Jangan sampai ada pengurus rumah ibadah yang menganggap aturan tersebut berat. Pemkab Jepara dalam pengurusan surat keterangan rumah ibadah aman dari Covid-19 tidak akan mempersulit.
Peserta sosialisasi yang hadir diharapkan akan meneruskan sosialisasi tersebut kepada jajaran serta masyarakat setempat agar pengurus rumah ibadah ikut serta dalam penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
“Pengurus rumah ibadah juga harus memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, serta memberlakukan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah atau tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah,” tutupnya. (sn/gt)