• Beranda
7 November 2025
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil

    Struktur Organisasi 2024

    Maklumat Pelayanan Kankemenag Kab. Jepara

  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak
No Result
View All Result
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara
Home Pembimbing Masyarakan Kristen

Kemenag Jepara Sosialisasikan Edaran Menag No 15 Tahun 2020

by admin
Juni 9, 2020
in Pembimbing Masyarakan Kristen
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kemenag Jepara Sosialisasikan Edaran Menag No 15 Tahun 2020
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

https://jateng.kemenag.go.id/warta/berita/detail/kemenag-jepara-sosialisasikan-edaran-menag-no-15-tahun-2020

Jepara – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan payung hukum terkait diperbolehkannya melakukan kegiatan peribadatan di rumah ibadah selama pandemi Covid-19. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Kemenag memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh rumah ibadah.

Bertempat di aula lantai dua Kantor Jalan Ratu Kalinyamat Jepara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Muh. Habib melalui Seksi Bimas Islam menghadirkan seluruh Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Jepara (09/06) guna mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Habib menyampaikan, dalam surat edaran tersebut, rumah ibadah wajib mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dari Gugus Tugas setempat.

“Maksudnya, rumah ibadah yang dibolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta di lapangan berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19,” ungkap Habib

Selain itu, rumah ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya, melakukan penyemprotan disinfektan di area rumah ibadah dengan rutin, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, bilik sterilisasi dan petugas cek suhu tubuh.

Ada pula syarat penerapan jaga jarak minimal satu meter untuk shaf salat antarjemaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah namun tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah.

Seluruh pengurus rumah ibadah dari seluruh agama di Kabupaten Jepara dituntut dapat menaatinya. Jangan sampai ada pengurus rumah ibadah yang menganggap aturan tersebut berat. Pemkab Jepara dalam pengurusan surat keterangan rumah ibadah aman dari Covid-19 tidak akan mempersulit.

Peserta sosialisasi yang hadir diharapkan akan meneruskan sosialisasi tersebut kepada jajaran serta masyarakat setempat agar pengurus rumah ibadah ikut serta dalam penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

“Pengurus rumah ibadah juga harus memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, serta memberlakukan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah atau tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah,” tutupnya. (sn/gt)

Tags: Kemenag Jepara, Edaran, Sosialisasi, No 15 Tahun 2020
ShareTweetSend
Previous Post

Masa Pandemi Covid 19, Penilaian Tetap Dijalankan

Next Post

Kondisi Normal Baru, Peran Humas sangat Dibutuhkan

Artikel Terkait

Berita

Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi

by adminweb
29 Mei 2024
0

Dukung Optimalisasi Penerapan E-Kinerja untuk SKP 2024, Kankemenag Jepara Buka Layanan Konsultasi Dalam rangka menyongsong penerapan Sistem Kinerja Pegawai (SKP)...

Read more
Hadirkan WA Center, Urusan Menikah Semakin Mudah

Hadirkan WA Center, Urusan Menikah Semakin Mudah

09 Mar 2021
Masa Cuti Besok, Pegawai Kemenag Diminta Tetap Kumpul Bareng Keluarga

Masa Cuti Besok, Pegawai Kemenag Diminta Tetap Kumpul Bareng Keluarga

27 Okt 2020

Informasi Kantor Kemenag Jepara

27 Okt 2020
Evaluasi SPAN UMPTKIN, Hasilkan Lulusan Berkualitas

Evaluasi SPAN UMPTKIN, Hasilkan Lulusan Berkualitas

18 Okt 2020
Ponpes Bisa Adaptif di Semua Kondisi

Ponpes Bisa Adaptif di Semua Kondisi

14 Okt 2020
Next Post
Kondisi Normal Baru, Peran Humas sangat Dibutuhkan

Kondisi Normal Baru, Peran Humas sangat Dibutuhkan

Pelantikan Jabatan Pengawas dan PNS Pada Kemenag Jepara

Pelantikan Jabatan Pengawas dan PNS Pada Kemenag Jepara

Senam Upaya Peningkatan Imun Tubuh ASN

Senam Upaya Peningkatan Imun Tubuh ASN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Alamat :
Jln. Ratu Kalinyamat, Demaan, Jepara
0291-591035
kabjepara@kemenag.go.id

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori

Copyright © 2024 Kementerian Agama Kabupaten Jepara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Unit Kerja
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Seksi Pendidikan Madrasah
    • Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    • Seksi Pendidikan Agama Islam
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
    • Penyelenggara Kristen
  • PPID
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Imsakiyah
    • ASN DIGITAL
    • SSO KEMENAG
    • ABSENSI KEMENAG
    • Aplikasi e-PKKM
  • PTSP Semanak

© 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset