Jepara – Kementerian Agama terus berkoordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah termasuk Pemprov Jateng agar lembaga pendidikan madrasah dapat perhatian.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2020 untuk Madrasah Aliyah di Kabupaten Jepara. Sebagai persyaratan, pihak madrasah harus menyerahkan sejumlah berkas. Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, kegiatan diikuti 64 Madrasah Aliyah di Jepara dengan memenuhi protokol kesehatan.
H. Muh Habib selaku KaKanKemenag membuka acara secara resmi acara tersebut menyampaikan bahwa Bosda ini senilai Rp 150.000 per siswa per tahun. Ini sangat membantu madrasah untuk kelangsungan pembelajaran di madrasah. Bosda ini diharapkan dapat melengkapi kekurangan pendanaan BOS Reguler yang belum terpenuhi.
'Untuk mendapatkan Bosda ini, pihak madrasah harus menyerahkan sejumlah berkas sebagai persyaratan” kata Habib
Berkas tersebut adalah surat permohonan pencairan, Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM), surat perjanjian kerjasama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan jumlah siswa.
Bosda ini boleh digunakan untuk 3 pos, yaitu belanja pegawai maksimal 30%, Belanja barang/jasa minimal 60%, dan belanja modal maksimal 10 %. Untuk belanja pegawai, Bosda ini bisa dignakan untuk honorarium bagi Guru Non PNS yang belum dibiayai dari APBN, dan honorarium Tenaga Kependidikan Non PNS yang belum dibiayai dari APBN.
Tujuan dasar pemberian bantuan dana dari pemerintah pusat atau daerah berupa bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) itu untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu mendapatkan pendidikan yang maksimal manfaat barokah, mengurangi angka putus sekolah, dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di madrasah.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara melakukan sosialisasi penggunaan dana BOSDA dan penanda tanganan rekening penyaluran yang menyertakan kepala sekolah dan bendahara. Hal ini bertujuan merubah pola pikir dan kemampuan kepala sekolah maupun bendahara dalam mengelola biaya operasional yang dianggarkan pada APBN maupun APBD. Sehingga dalam penyelesaian semua laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tidak ditemukan kesalahan apapun sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Pastikan kepala madrasah dan bendaharanya memiliki pola pikir dan kemampuan dalam mengelola biaya operasional” tegasnya.