Jepara – Tim Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI kunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Rabu (20/06).
Kunjungan dimaksudkan untuk memeriksa dan menilai pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja ASN yang ada dalam lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara yang dimulai pada tanggal 19 Juni – 02 Juli 2019 sesuai dengan tugas yang diamanahkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama kepada para auditor tersebut.
Pelaksanaan Audit versi 2.0 tersebut diawali dengan pelaksanaan entry meeting bertempat di Aula I Kankemenag Kabupaten Jepara. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Pejabat Eselon IV, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, mengucapkan selamat datang dan menyambut baik atas kunjungan Tim Audit. Ia berharap dengan adanya audit kinerja bisa membuat para pegawai mengetahui kekurangan/kekeliruannya dalam bekerja dan dapat segera memperbaiki sekaligus meningkatkan kinerjanya.
“Apabila sebelum audit, kita pasti akan selalu merasa pekerjaan kita sudah benar dan tidak ada kekurangan sama sekali. Namun setelah ada audit, kita jadi tahu bahwa ternyata perkerjaan kita ternyata masih ditemui banyak kekurangan atau bahkan kekeliruan” ujarnya.
Nor Rosyid berharap Tim Auditor nantinya tidak hanya mencari kesalahan yang telah dibuat para pegawai saja, tetapi juga memperbaiki dan melengkapi kekurangan yang ada, sehingga pekerjaan yang telah dibuat bisa lebih baik hasilnya dan kinerja para pegawai pun akan meningkat.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Auditor versi 2.0 Irjen Kemenag, Agus Susanto, mengungkapkan bahwa nantinya auditor tidak lagi hanya mencari kesalahan tetapi juga akan memperbaiki dan menyempurnakan pekerjaan pegawai.
“Kunjungan Tim auditor tidak lagi hanya mencari kesalahan saja, tetapi juga menjadi konsultan dalam memperbaiki dan menyempurnakan pekerjaan para pegawai apabila masih ditemui kesalahan” ujar Agus.
Agus menjelaskan Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 1.0 dalam pelaksanaannya belum menggambarkan capaian kinerja tugas dan fungsi, mengukur capaian tingkat kepuasan layanan, mengukur capaian outcome dan mengukur 3E (Efektif, Efisien, dan Ekonomis).
Sedangkan Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 akan menilai capaian kinerja tugas dan fungsi melalui 4 (empat) fungsi yang menjadi indikator penilaian yaitu fungsi perencanaan dengan bobot nilai 15 (lima belas), fungsi pelaksanaan dengan bobot nilai 65 (enam puluh lima), fungsi evaluasi dan pelaporan dengan bobot nilai 10 (sepuluh), dan fungsi capaian hasil dengan bobot nilai 10 (sepuluh), capaian tingkat kepuasan layanan melalui kuesioner survei Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan integritas, dan kinerja pelayanan dan persepsi korupsi dan capaian 3E (efektif, efisien, dan ekonomis) melalui sub-sub fungsi dan sub-sub komponen penilaian.
“Pelaksanaan Audit Kinerja Tugas dan Fungsi 2.0 ini lebih rinci dibandingkan pelaksanaan Audit Kinerja 1.0. Pelaksanaan Audit Kinerja 2.0 akan menilai Core Activity (CA) dari beberapa unit bagian yang terdapat pada Kementerian Agama seperti Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarkat, dan lain-lain. Sehingga, kami sangat mengharapkan seluruh dokumen yang sudah kami pintakan sebelumnya agar dapat dikumpulkan secepat-cepatnya” ujar Agus.
Sebagai penutup, Agus berharap agar nantinya pegawai jangan semata-mata hanya dilihat nilai akhirnya saja, tetapi juga melihat apa saja yang bisa diperbaiki kedepannya. (fm)