Jepara — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Wakaf Lama, Kamis, (6/11/2025) bertempat di Aula I Kantor Kemenag Jepara. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Jepara beserta operator wakaf KUA, sebagai upaya memperkuat tata kelola data wakaf agar lebih akurat dan terdigitalisasi.
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Bin H. M. Burhan, yang menyampaikan pentingnya kegiatan pemutakhiran data wakaf lama sebagai bagian dari upaya penertiban dan validasi aset wakaf yang tersebar di seluruh kecamatan. Menurutnya, data wakaf yang valid dan terintegrasi akan sangat membantu dalam pengawasan, pelaporan, serta perencanaan program pengembangan wakaf ke depan.
Selanjutnya, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Jepara memberikan pembinaan kepada peserta mengenai pentingnya legalitas dan pengamanan aset wakaf. Ia menegaskan bahwa wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga keberlanjutannya melalui legalisasi dan administrasi yang tertib, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Sebagai penguat materi teknis, kegiatan Bimtek menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah serta tim dari Kemenag Kabupaten Karanganyar yang telah lebih dahulu melakukan pemutakhiran data wakaf secara digital. Para narasumber berbagi pengalaman dan panduan praktis terkait metode input data, validasi dokumen, serta strategi optimalisasi pengelolaan data wakaf berbasis sistem.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh KUA di Kabupaten Jepara dapat mempercepat proses pemutakhiran data wakaf lama secara akurat, transparan, dan berkesinambungan, demi pengelolaan aset wakaf yang lebih profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.








