Jepara – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara tentang pelaksanaan bimbingan rohani keagamaan bagi warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Rapat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kemenag Jepara, Selasa (4/11/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Jepara dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan perwakilan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Jepara.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas IIB Jepara Renza Maisetyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan Kemenag Jepara. Ia berharap, melalui kerja sama ini, warga binaan dapat memperoleh pembinaan keagamaan yang berkelanjutan dan mampu meningkatkan kesadaran spiritual mereka selama menjalani masa hukuman. “Kami berharap setelah penandatanganan ini kedepannya penyuluh agama dari kemenag Jepara dapat memberikan binaan rohani untuk warga binaan kami” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa program bimbingan rohani ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. “Bimbingan rohani ini merupakan hak mereka sebagai warga binaan” Ujarnya.
Kerja sama ini akan mencakup pembinaan rohani lintas agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta suasana pembinaan yang religius, damai, dan berorientasi pada pembentukan moral serta kepribadian yang lebih baik bagi seluruh warga binaan.








