Kegiatan yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemberdayaan wakaf menuju kesejahteraan umat tersebut dibuka langsung oleh Kepala KanKemenag, Drs. H. Nor Rosyid, M.Si.
Menurut Ka.Kemenag, Nazhir atau Pengelola Wakaf merupakan ujung tombak yang mengelola Tanah Wakaf, mesti memiliki visi untuk memajukan serta memproduktifkan tanah wakaf yang dikelolanya. Tanah Wakaf memiliki potensi dan manfaat ekonomi yang sangat perlu dikelola secara produktif, efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umat, bukan semata-mata untuk kepentingan ibadah seperti yang lazim kita temui selama ini.
Di Kabupaten Jepara, berwakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam. Berwakaf adalah sebuah ibadah yang diperintahkan agama dan wakifnya akan mendapatkan pahala yang besar di akhirat. Kesadaran berwakaf masyarakat muncul dan terpelihara, karena kuatnya peranan tokoh agama dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai pentingnya berwakaf, meskipun penerangan tersebut belum disertai penguatan pada aspek pentingnya administrasi perwakafan. Sehingga dengan latar belakang inilah maka perlu dilaksanakan Pembinaan Pengelola Wakaf yang diprakarsai oleh Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kabupaten Jepara, agar Tanah Wakaf yang ada di Kabupaten Jepara dapat dikelola secara baik dan produktif.
Pembinaan Pengelola Wakaf di Kabupaten Jepara yang berlangsung menghadirkan Para Petugas PPAIW Kecamatan dan Kepala KUA se-Kab. Jepara ini dimaksudkan untuk membangun partisipasi masyarakat untuk berwakaf dan bagaimana mendorong pengelola wakaf atau Nazhir secara produktif, amanah, profesional dan transparan sehingga terwujud pemberdayaan umat Islam, bangsa dan negara Indonesia melalui pengelolaan wakaf secara produktif.
Pembinaan yang dihadiri oleh 40 orang peserta ini menghadirkan narasumber-narasumber yang ahli di bidangnya, seperti narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Drs. H. Nor Rosyid, M.Si., Ka. Sub. Bag. TU. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Drs. H. Ali Arifin, M.M., dan Kepala Penyelenggara Syariah Kabupaten Jepara Hj. Siti Zuliyati, S.Ag, M.Pd.I.
Keterangan salah seorang peserta Pembinaan dari kecamatan Donorojo Jepara, H. Taufiq Hidayat, S.H.I., M.M selaku Kepala KUA Donorojo, selesai mengikuti Pembukaan menjelaskan, Kepala Kantor Kemenag Kab. Jepara, Nor Rosyid membuka secara resmi kegiatan. Dalam sambutannya KanKemenag menyampaikan bahwa wakaf dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi penanganan masalah sosial yang sedang dihadapi oleh bangsa kita seperti masalah pengentasan kemiskinan dan lain-lain. UU RI No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf adalah bukti bentuk dukungan pemerintah, DPR, terhadap pentingnya pemberdayaan aset wakaf sebagai langkah strategis pembangunan umat Islam, bangsa dan negara. Dengan adanya payung hukum ini memberikan sumbangsih yang besar dalam memberikan peindungan hukum terhadap pengelolaan Wakaf.
Wakaf seperti yang dimaksud dalam UU RI No. 41 Tahun 2004 tidak hanya masalah Wakaf Tanah atau Wakaf Benda tidak bergerak, tetapi juga menyangkut Wakaf Uang, Saham, Intelektual, Hak Paten dan sebagainya atau disebut dengan Wakaf Benda Bergerak sebagai bagian Wakaf Produktif.
“Saya sangat mendukung dan menyambut baik diselenggarakannya Pembinaan Pengelola Wakaf Tahun 2019 di Kabupaten Jepara, karena hal ini dapat menjadi sarana dan media untuk meningkatkan dan memberdayakan wakaf di Kab. Jepara” tutup Taufik.