Jepara – Kementerian Agama bersama Pengurus IGRA Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi kurikulum RA/BA dan ARDIRA (Aplikasi Raport RA) yang dihadiri Perwakilan guru RA se-kabupaten Jepara di Aula 1 Kemenag Jepara, Kamis (22/08).
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Jepara, Lutfiah, dalam sambutannya menyebutkan, sosialisasi ini diadakan menyusul turunnya Sembilan petunjuk teknis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah guna memperkuat keberadaan raudlatul athfal (RA), yakni jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) yang di bawah Kemenag.
Kesembilan juknis tersebut merupakan implementasi kurikulum RA yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama No 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.
“Keberadaan juknis ini penting untuk dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di RA. Saya berharap dengan juknis-juknis ini, satuan pendidikan RA memiliki kekhasan dan penguatan dalam penanaman karakter islami pada anak-anak” ujar Lutfiah.
Kesembilan Juknis ini menjadikan Pendidikan Formal Raudhatu Athfal sudah berpayung hukum dan memiliki dasar dalam Kegiatan Pembelajaran. Adapun Kesembilan Juknis tersebut ialah :
1. Juknis Strategi Pembelajaran RA
2. Juknis Penyusunan Pembelajaran RA
3. Juknis Penyusunan KTSP RA
4. Juknis Penyelenggaraan Inklusif RA
5. Juknis Penilaian Perkembangan Anak RA
6. Juknis Pengembangan dan Pembelajaran PAI di RA
7. Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
8. Juknis Pemberdayaan Orang Tua RA
9. Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak
Sementara itu, mengenai ADIRA atau Aplikasi Raport RA, Lutfiah menyebut aplikasi ini dibuat untuk memudahkan guru kelas untuk melakukan pengumpulan dan pengolahan data, menyimpan database data yang akan diolah dan mencetak hasil pengolahan akhir berupa Raport Penilaian Perkembangan Anak beserta lampiran-lampiran yang diperlukan.
“raport ini kami harap bisa segera di implementasikan oleh para guru, karena akan sangat memudahkan para guru nantinya dalam menyelesaikan tugasnya” ujar Lutfiah.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dalam sambutannya berharap setelah Juknis ini terbit, maka tugas yang tidak kalah penting adalah mensosialisasikannya. Model sosialisasi sembilan jenis panduan tersebut dilakukan melalui model bimbingan teknis, tidak sekedar sosialisasi.
“Ke depan model bimbingan teknis untuk sosialisasi kebijakan diharapkan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Sehingga, implementasi di lapangan sesuai yang dikehendaki, tidak melenceng dari semestinya,” lanjutnya.
Nor Rosyid berharap rekan-rekan guru RA di Jepara harus lebih antusias dan bersemangat nantinya usai sosialisasi ini digelar.
“kami berharap ini menjadi angin segar bagi guru-guru RA dalam hal implementasi kurikulum dan penerapan aplikasi raport karena nantinya akan sangat memudahkan para guru dalam menyelesaikan tugas-tugasnya” tutup Nor Rosyid. (fm)