Jepara – Diseminasi merupakan kegiatan yang positif dan stategis dalam rangka pembinaan kepada umat beragama, khusus umat islam yang telah punya niat untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Kantor Kemenag Jepara, Drs.H.Muh Habb,MM saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020 Senin, (05/10) di Hotel D’Season Jepara.
“Kegiatan diseminasi pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 ini merupakan salah satu upaya untuk melakukan dan mensosialisasikan kepada jamaah haji yang tidak sempat berangkat ditahun 2020 yang diakibatkan karena wabah covid-19”, ungkap Habib
Dikatakan Sesuai dengan Tema kegiatan berhaji hanya untuk yang mampu atau Istita’ah yang artinya orang yang akan berangkat melaksanakan ibadah haji adalah orang yang sehat baik jasmaninya maupun rohaninya serta memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan kembali dan mencukupi segala hajat kebutuhannya baik yang berangkat maupun yang ditinggalkan.
Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama sejak tanggal 1 juni tahun 2020 telah mengeluarkan regulasi yakni PMA No 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji. “Tujuan dari KMA 494 adalah memberikan perlindungan kepada jemaah pada sisi kesehatan dan keamanan agar jamaah tidak tertular oleh covid-19 sejak proses keberangkatan dari tanah air , menjalankan ibadah di tanah suci hingga kembali ke tanah air”, jelasnya
Habib mengatakan Kegiatan diseminasi pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 yang dilaksanakan di Kabupaten Jepara ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan di Jepara.
Sejak dikeluarkan KMA No 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara langsung melakukan pendekatan dan komunikasi serta sosialisasi tentang KMA tersebut kepada seluruh jamaah haji. “Alhamdullilah seluruh jamaah haji Kabupaten Jepara yang batal berangkat tahun ini menerima keputusan pemerintah dengan ikhlas”, ungkapnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi VIII DPR RI H. Abdul Wachid, Kepala Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa Tengah Muh Saidun, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Jepara Ali Arifin, Kepala Seksi PHU Hastuti Harijati, beserta Pejabat Struktural Pada Kemenag Jepara, serta diikuti 100 orang peserta dengan memenuhi protokol kesehatan terdiri dari Kepala KUA se Kabupaten Jepara, Penyuluh Agama PNS dan Non PNS, Tokoh agama dan Jemaah haji Kabupaten Jepara. (sn/rf)