Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menggelar Rapat koordinasi kepegawaian terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Audit Kinerja Versi 2.0 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Ruang Rapat Kemenag Jepara, (30/07).
Rapat dihadiri pimpinan satuan kerja dari unsur Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, dan Kepegawaian.
Rapat Pembahasan TLHP ini merupakan salah satu bagian dari siklus pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab kinerja yang memiliki arti penting untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi Itjen yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah ditindaklanjuti dengan baik oleh para pejabat yang bersangkutan.
Rapat dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ali Arifin, dengan penyampaian hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI yang telah terlaksana pada tanggal 19 Juni – 02 Juli 2019.
Ali menegaskan bahwa Efektif tidaknya hasil pemeriksaan Itjen dalam mendorong perbaikan kinerja pegawai sangat tergantung dari respon positif para pejabat di lingkungan Kementerian Agama dalam menindaklanjuti temuan Itjen. “pimpinan satker akan kembali dimintai pertanggung jawabannya setelah ditemukan temuan oleh Itjen. Kami harap para pimpinan bisa segera merespon temuan tersebut dengan perbaikan-perbaikan yang efektif dan hasil atau outputnya bisa segera terlihat pada kinerja pegawainya” tutur Ali.
Ali juga menyinggung tentang kedisiplinan pegawai yang masih saja ditemukan beberapa pelanggaran seperti tidak masuk tanpa ijin. “masih ada ditemui pegawai yang absen tanpa alasan yang jelas. Zaman sekarang sudah tidak bisa lagi ijin tidak masuk sehari atau dua hari, tetapi harus langsung mengajukan cuti untuk beberapa hari seperti yang telah diperbolehkan oleh Negara. Jadi bapak sebagai pimpinan supaya bisa mengingatkan kembali dan memberi peringatan pada para pegawai tentang kedisiplinan ini” ujar Ali.
Kedisiplinan pegawai akan menjadi catatan tetap atau rekam jejak pegawai selama ia bertugas. “kedisiplinan pegawai bisa terlihat dari rekam jejak yang telah tercatat selama ia bekerja. Apabila rekam jejaknya baik, berarti selama ini kedisiplinannya telah bisa dipertanggung jawabkan. Namun apabila dalam rekam jejaknya pernah terkena sanksi, itu berarti disiplinnya kurang bagus” ungkap Ali.
Ali berharap kedisiplinan pegawai menjadi perhatian utama para pemimpin dalam merespon temuan audit kinerja versi 2.0. “Kami harap para pimpinan satuan kerja memberikan perhatian lebih pada pegawainya dalam hal disiplin. Supaya rekam jejak pegawai tersebut tidak terkotori oleh pelanggaran disiplin yang seharusnya bisa ia hindari” tegas Ali.
Selanjutnya Ali juga berharap agar pegawai bisa memperhatikan pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang mana wajib dibuat oleh masing-masing pegawai. “Dalam hal SKP juga kami berharap untuk tiap pegawai segera menyelesaikan laporannya. Jangan sampai ditunda-tunda. Kami sendiri pun sama saat ini masih terus mengerjakan LCKH dan LKP dengan mengetik sendiri. Jika ada waktu luang sebentar sempatkan untuk membuatnya” tutur Ali.
Diakhir pernyataannya Ali berharap supaya pimpinan bisa mengawasi dan menilai bawahannya bukan atas dasar suka atau tidak suka, melainkan atas dasar kinerjanya. ‘Jangan sampai kita memberi nilai dan memberi sanksi berdasarkan pribadi seseorang antara kita suka atau tidak suka. Karena hal tersebut tentunya tidak obyektif. Nilailah dari kinerjanya entah kita suka atau tidak suka. Lakukan sesuai jalur supaya nantinya tidak menimbulkan masalah diakhirnya” tutup Ali. (fm)