Jepara – Audit Kinerja versi 2.0 yang baru saja dijalani oleh Kementerian Agama Kabupaten Jepara yang berlangsung selama 14 hari dan terhitung dimulai pada tanggal 19 Juni 2019, kini telah usai.
Pada saat audit telah usai, maka tahapan akhir akan ditempuh yakni pertemuan akhir (exit meeting) yang dihadiri oleh seluruh tim yang terlibat yang berjumlah enam orang, beserta manajemen dari pihak yang diaudit terutama yang terkait langsung dengan temuan dan rekomendasi audit.
Pada pertemuan akhir ini, Tim auditor akan menyampaikan pokok-pokok hasil pemeriksan kepada Pimpinan Institusi yang diperiksa. Pada kesempatan ini auditor juga membicarakan tentang pemantauan pelaksanaan rekomendasi yang telah disepakati.
Ada beberapa temuan dan rekomendasi yang telah disampaikan, namun kebanyakan permasalahannya masih mengenai kekurangan dan kesalahan administrasi yang masih bisa diperbaiki ke depannya.
“Untuk kabupaten Jepara kami melihatnya kekurangan dan permasalahannya masih di seputar administrasi. Kami belum menemukan permasalahan besar diluar hal tersebut” ujar Yulianti Rini Fadilah, Ketua Tim Auditor versi 2.0 Inspektorat Jendral Kemenag RI dalam acara exit meeting dalam rangka expose dan pemaparan temuan dan hasil audit di Aula 1 Kemenag Jepara, Senin (01/07).
Rini, ia biasa disapa, menuturkan bahwa ruang lingkup audit kinerja versi 2.0 ini ada empat, yakni melakukan pengujian atas fungsi perencanaan, melakukan pengujian atas fungsi pelaksanaan, melakukan pengujian atas fungsi evaluasi dan pelaporan, dan melakukan pengujian atas fungsi pencapaian hasil (outcome).
“Audit kinerja versi 2.0 ini lebih detail dari pada versi 1.0. dan hasilnya akan lebih spesifik dan lebih baik dalam menilai kinerja pegawai. Di versi 2.0 kami memulai penilaian dari tahap perencanaan anggaran, pelaksanaaan anggaran, evaluasi dan pelaporan, dan terakhir adalah outcome” ujar Rini.
Setiap satuan kerja akan mendapat hasil audit berupa notisi yang didalamya berisi temuan dan rekomendasi.
“Perbedaan audit versi 2.0 dengan versi 1.0 diantaranya terdapat dinotisi hasil temuan. Apabila dulu hanya berisi kekurangan dan rekomendasi, sekarang diatasnya juga ditambahkan kelebihan dari satker tersebut. baru kemudian disertakan kekurangan dan rekomendasi” tutur Rini.
Kementerian Agama Kabupaten Jepara sendiri meraih nilai kinerja 69,73 yang mana masuk pada kategori cukup.
“Skor tersebut berarti kualitas kinerja cukup ekonomis dalam pengelolaan anggaran, cukup efisien dalam kinerja fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaporan, dan cukup efektif dalam pencapaian hasil (outcome)” ujar Rini.
Skor tersebut juga berkorelasi dengan beberapa temuan yang diperoleh tim auditor selama melakukan audit kinerja di Kemenag Jepara.
“Temuan yang kami peroleh diantaranya dalam hal penyusunan program kerja, penyusunan aggaran, pengelolaan kepegawaian dan tatalaksana, dan juga dalam hal barang milik negara. Misal dalam BMN ada barang yang masih belum diberi label sticker barang milik Negara, atau adanya pegawai yang akumulasi jam terlambatnya lebih dari lima hari, dan seterusnya.” ujar Rini.
Rini berharap agar temuan yang diperoleh tim auditor bisa segera diperbaiki dan dilaksanakan seluruh rekomendasi yang telah dilampirkan dalam notisi temuan. Agar kedepannya para pegawai tidak hanya meningkat kinerjanya tetapi juga maksimal dalam pelayanannya kepada masyarakat. (fm)