Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara bersama Balai Diklat Keagamaan Semarang menggelar Diklat Teknik Substantif Penguatan Kompetensi Pengawasyang berlangsung selama Sembilan hari mulai tanggal 20-29 Mei 2019 di Aula 1 Kemenag Jepara, Senin (20/05).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari BDK Semarang, dan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Hadir pula Kasi serta penyelenggara, serta para peserta yang berasal dari kabupaten Jepara dan Kudus.
Perwakilan dari BDK Semarang, Dr. Suwardi, M.Ag., dalam sambutannya menyatakan bahwa peran dan tugas pengawas yakni memberikan bimbingan, penilaian dan pembinaan terhadap para guru madrasah. Kegiatan kepengawasan memberikan dampak yang tidak sedikit terhadap kemajuan dan peningkatan profesionalisme guru di madrasah khususnya dan dunia pendidikan pada umumnya.
“Pengawas madrasah adalah salah satu komponen dalam mendukung peningkatan pendidikan di satuan pendidikan madrasah. Peran pengawas tidak bisa dianggap enteng dalam membina satuan pendidikan di madrasah. Namun dalam tiap even kependidikan kurang keras tersapa. Terkesan peran pengawas antara ada dan tiada. Padahal peran pengawas madrasah tidaklah kecil dalam membina para guru di madrasah dan memajukan pendidikan” tutur Suwardi.
Suwardi berharap kagiatan ini dapat meningkatkan kompetensi Pengawas madrasah dan sekolah agar mampu menjalankan tugas pokoknya. Pengawas mempunyai uraian kompetensi sebagaimana yang tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 yakni, kompetensi kepribadian, kompetsi supervise manajerial, kompetensi supervise akademik, kompetensievaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan dan kompetensi social.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dalam sambutan pembukaannya menyebut pengawas pendidikan harus mampu menjadi agen perubahan atau agent of change.
“pengawas harus mampu menjadi pioneer yang mampu mengubah segala bentuk perbuatan indisipliner dari guru atau perangkat sekolah menjadi kegiatan yang positif yang penuh ketaatan dan kepatuhan pada peraturan yang telah disepakati. Jangan sampai pengawas sendiri yang justu melakukan perbuatan indisipliner tesebut” tutur Nor Rosyid.
Nor Rosyid berharap dengan adanya kegiatan diklat ini, betul-betul mampu meningkatkan kompetensi pengawas sekolah sehingga dampaknya akan bisa segera dirasakan pula oleh sekolah yang berada dibawah pengawasannya.
“dengan meningkatnya kemampuan pengawas dalam memaksimalkan peran dan fungsinya, maka harus pula diiringi dengan perubahan yang terbaik pula bagi madrasah” tutur Nor Rosyid. (fm)