Jepara (Humas) – Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi perwakafan pada Rabu (10/9/2025) bertempat di Aula 1 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta yang terdiri dari Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kasi Sosial Kecamatan se-Kabupaten Jepara, penyuluh agama Islam, serta para nazhir wakaf.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara sekaligus Ketua BWI Jepara, H. Akhsan Muhyiddin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya memperkuat legalitas aset wakaf agar terlindungi secara hukum dan bermanfaat lebih luas. “Wakaf adalah amanah umat. Jika aset wakaf tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka rentan menimbulkan masalah di kemudian hari. Legalitas wakaf menjadi kunci agar kebermanfaatannya terus terjaga lintas generasi,” ungkap Akhsan.
Ia juga menambahkan bahwa nazhir wakaf memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional. “Nazhir bukan sekadar penerima amanah, tetapi juga manajer aset wakaf yang harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat,” tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama. H. Bin H.M. Burhan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Jepara, menyampaikan materi mengenai peningkatan kapasitas nazhir dalam pengelolaan wakaf.
“Profesionalitas nazhir akan menentukan optimalisasi wakaf. Jika dikelola dengan baik, wakaf dapat berkembang menjadi sumber daya ekonomi umat yang sangat potensial,” jelas Bin Himma.
Sementara itu, Yuli Fitrianto dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara membahas pentingnya legalisasi tanah wakaf melalui proses sertifikasi. “Sertifikat wakaf menjadi bukti sah yang memberikan kepastian hukum. Dengan adanya sertifikasi, status tanah wakaf terlindungi dari potensi sengketa maupun alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukan,” terangnya.
Para peserta tampak antusias mengikuti materi dan diskusi. Sejumlah pertanyaan muncul, khususnya terkait proses pembuatan sertifikat tanah wakaf, hambatan administratif di lapangan, serta upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya ikrar wakaf yang tercatat secara resmi.
Melalui kegiatan ini, BWI Jepara berharap sinergi antara Kemenag, Kantor Pertanahan, para nazhir, dan pemangku kepentingan lainnya dapat semakin kuat. Dengan demikian, seluruh aset wakaf di Kabupaten Jepara tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dikelola secara profesional sehingga mampu memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(UN)






