Jepara, 25 Mei 2023. Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejahwantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan mentaati konstitusi sebagai kesepakatan bernegara, kata Drs. H. Muh. Habib, MM Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jepara dalam penyampaian materi kegiatan Praktik Kerja Lapangan Mahasiswa Fakultas Ushuluddin IAIN Kudus, di Aula Kantor Kemenag Kab. Jepara, Kamis 25 Mei 2023.
Moderasi beragama dalam konteks ini berbeda dengan pengertiannya dengan moderasi agama. Agama tentu tidak dapat dimoderasikan karena sudah menjadi ketetapan dari Tuhan, tetapi kita memoderasikan cara pandang, sikap dan praktik beragama yang kita peluk sesuai kondisi dan situasi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama, lebih lanjut Habib menjelaskan.
Mari bergerak bersama dalam menyadarkan masyarakat melalui kampanye mengenai moderasi beragama. Sebab, moderasi beragama sejatinya adalah menciptakan insan-insan yang memahami agama secara baik, mendalam dan mengekpresikannya dengan cara yang baik. Sangat penting bagi kampus dan mahasiswanya untuk mengintegrasikan moderasi beragama dengan pendidikan karakter di lingkungan kampus. Demikian disampaikan H. Akhsan Muhyiddin, SE, MM Ka. Subbag TU pada Kan. Kemenag Kab. Jepara dalam sesi kedua menyampaikan materi.
Melalui pendidikan, maka terlahirlah orang-orang yang memiliki ilmu datu berilmu. Tentu ilmu ini harus didukung dengan budi pekerti dan adab yang baik dalam implementasi dan mengekspresikan keilmuan dalam kehidupan bermasyarakat, berhati-hati selalu menekankan aspek keadilan, keharmonisan, kerukunan, kedamaian dan keseimbangan dengan sikap-sikap yang toleran.
Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini diikuti sebanyak 16 Mahasiswa Program Study Aqidah dan Filsafat Islam Fakultas Ushuluddin IAIN Kudus. (*ahmy*)