https://jateng.kemenag.go.id/warta/berita/detail/terima-sk-jabatan-pelaksana-jaga-tiga-tabiat
Jepara – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, H. Muh Habib menyerahkan Surat Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Jabatan Pelaksana, Penyerahan SK dilakukan dalam acara pembinaan Aparatur Sipil Negara yang rutin dilaksanakan pada hari Kamis (27/08) akhir setiap bulannya, dihadiri seluruh pejabat struktural, Para Kepala Madrasah Negeri, para pengawas madrasah dan PAI, para Kepala KUA Kecamatan, para pemangku jabatan fungsional tertentu serta ASN Kemenag Jepara.di Aula Kantor Jalan Ratu Kalinyamat.
Dalam memeberikan pembinaan Habib menyampaikan jabatan pelaksana yang diterimakan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor : 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang mana memuat klasifikasi jabatan Pegawai Negeri Sipil yang menunjukan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja sesuai jabatan fungsional umum yang sudah ada pada Permen PAN-RB Nomor : 25 Tahun 2016.
“SK Jabatan pelaksana diterimakan sesuai dengan ijazah atau kualifikasi pendidikan ASN,” terang Habib
ASN dituntut berada pada posisi jalur patuh tetap dapat menanamkan disiplin sebagai bagian utama dalam peningkatan kinerja. Kewajiban untuk terus mengikuti segala penyempurnaan-penyempurnaan yang dilakukan terkait tugas sebagai PNS dengan klasifikasi jabatan yang diemban masing-masing sesuai SK yang diterima dengan hadirkan inovasi dalam setiap karya.
Kedisiplinan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Kedisiplinan itu menuntut tanggung jawab dari tugas dan fungsi masing-masing. Kedisiplinan ASN sekarang ini lebih ditekankan lagi setelah ditandatanganinya PP No 30 tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Buktikan dengan tindakan riil, berupa adanya Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH).
“Jaga tiga tabiat utama sebagai ASN Kemenag : syukur, sabar dan sadar,” tegasnya
Bekerja dengan rasa syukur, apa yang memang sudah ada tugas pokok dan fungsinya dikerjakan dengan senang hati. Sabar dalam melayani masyarakat yang beragam, berupaya maksimal menghasilkan ketentraman bersama dalam berbangsa dan bernegara serta sadar terdapat reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) bagi ASN.
“Lahirkan semangat Kemerdekan Republik Indonesia 75 tahun dan Tahun Baru Hijriyah, semakin baik hindari yang buruk dan jelek,” tutupnya (sn/rf)