Jepara – Kementerian Agama Kabupaten Jepara dalam hal ini Penyelenggara Syari’ah menyelenggarakan Kegiatan Pengembangan Literasi Zakat dan Wakaf di Aula 1 KanKemenag Jepara, Selasa (23/04).
Kegiatan ini dihadiri seluruh elemen Kepala KUA se-kabupaten Jepara, Asosiasi Nazhir Wakaf Kabupaten Jepara, BAZNAS Kab Jepara, LAZISNU dan LAZISMU Kab. Jepara.
Penyelenggara Syari’ah, Siti Zuliyati, menyebut kegiatan ini bertujuan untuk menambah kemampuan Literasi para nadhir dan pengelola wakaf dalam memahami zakat dan wakaf, sehingga pelaksanaannya dapat terlaksana sesuai pedoman dan aturan yang berlaku.
“Pelaksanaan zakat dan wakaf di Indonesia merupakan bagian penting dari kesempurnaan pengamalan ajaran agama Islam. Namun nampaknya tradisi zakat, baru zakat fitrah yang benar-benar secara luas dilaksanakan oleh masyarakat. zakat maal yang seharusnya potensial, kurang mendapat perhatian. Karena persepsi fiqih tentang zakat belum berkembang dan pengelolaannya belum efektif dan efisien. Begitu pula dengan wakaf yang terpaku pada wakaf berupa tanah saja” ujar Siti Zuliyati.
Potensi zakat mampu menjadi solusi bagi perbaikan ekonomi Indonesia. Pada hakikatnya zakat bukan semata rukun Islam yang ketiga bahwa zakat berperan sebagai pemberdayaan dan distribusi ekonomi. Bahkan jika dioptimalkan, zakat secara maksimal bisa membawa perubahan pada kesejahteraan umat.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, dalam sambutan dan pengarahannya, beliau berharap melalui kegiatan ini tercipta para pengelola zakat wakaf yang professional dan proporsional yang dapat memaksimalkan potensi zakat dan wakaf khususnya di kabupaten Jepara. Sehingga potensi yang besar tersebut bisa keluar dan betul-betul bermanfaat bagi umat.
“Bagi kita umat Islam wajib mengeluarkan zakatnya 2,5 % dari harta kita selama satu Tahun dan Alhamdulillah ASN pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara sudah melaksanakan pemotongan gaji, TUKIN dan TPG untuk dibayarkan sebagai zakat profesi untuk tiap bulannya ” tutur Nor Rosyid.
Kepala Bidang Penerangan Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahyani, menjelaskan dalam materinya sekaligus memberikan semangat kepada para pengelola zakat dan wakaf agar para pegiat zakat dan wakaf seperti Baznas, lembaga amil zakat pada ormas, dan juga lembaga-lembaga pengelola wakaf dalam hal ini para nadhir baik perseorangan, organisasi, maupun badan hukum untuk menggerakkan dan mengembangkan literasi zakat dan wakaf terutama literasi yang berkaitan dengan regulasi zakat dan wakaf agar mengetahui cara pengelolaan kedua instrument ibadah sosial tersebut dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku berikut penyelesaian problem-problem yang melingkupi secara regulatif. (fm)