Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait rencana pembentuksn Posko Aduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan pesantren, Senin (11/5/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara.
Rakor ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Dalam pertemuan ini membahas berbagai upaya konkret, mulai dari penguatan mekanisme pengaduan, penanganan kasus, hingga langkah-langkah pencegahan yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
Perwakilan Kankemenag Kabuoaten Jepara menegaskan pentingnya peran posko aduan sebagai garda terdepan dalam menerima laporan dan memberikan pendampingan kepada korban. Posko ini diharapkan mampu menjadi ruang aman bagi santri untuk menyampaikan aduan tanpa rasa takut, sekaligus menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor.
Selain itu, rakor juga membahas alur koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus, termasuk keterlibatan tenaga profesional seperti psikolog, pendamping hukum, serta pihak terkait lainnya. Hal ini bertujuan agar setiap laporan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan berorientasi pada pemulihan korban.
Melalui rakor ini, Kemenag Jepara dan DP3AP2KB berharap terbentuk komitmen bersama dalam memperkuat sistem perlindungan di lingkungan pesantren. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan keagamaan, tetapi juga menjadi ruang yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang santri.





