
Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sosialisasi perlindungan hukum bagi konsumen jemaah umrah dan haji dalam mengatasi pelanggaran penipuan yang diadakan di Aula PLHUT, Senin, (29/7/2024)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menekankan pentingnya perlindungan konsumen bagi jemaah umrah dan haji.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan konsumen adalah hal yang sangat krusial untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah dalam melaksanakan ibadah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap jemaah umrah dan haji mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta terhindar dari berbagai bentuk penipuan yang merugikan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, berbagai langkah dan regulasi yang telah diterapkan oleh Kementerian Agama dijelaskan secara rinci, termasuk mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran. Kepala Kantor juga mengajak seluruh peserta untuk selalu waspada dan melaporkan setiap indikasi penipuan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Acara dihadiri oleh KBIHU dan PPIU Se Kabupaten Jepara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman jemaah umrah dan haji serta penyelenggara tentang hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat menciptakan lingkungan ibadah yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Jepara, AKP Yorisa Prabowo, juga turut menyampaikan materi dalam acara tersebut. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam mengatasi kasus penipuan yang sering menimpa jemaah umrah dan haji.
“Perlindungan hukum harus ditegakkan dengan tegas dan cepat untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Kami siap mendukung dan bekerjasama dengan Kementerian Agama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah,” jelasnya.
Sementara itu Kasi PHU menambahkan, dengan adanya sinergi antara Kementerian Agama dan Polres Kabupaten Jepara, diharapkan setiap jemaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terlindungi dari berbagai ancaman penipuan.(NH)